Senin, 20 September 2010

Kista Bartholini dan Fibroma Vulva

KISTA KELENJAR BARTHOLINI
DAN FIBROMA VULVA

Tumor Jinak Vulva
Tumor jinak di daerah vulva yang banyak dijumpai adalah kista kelenjar bartholini dan fibroma vulva

1. Kista Kelenjar Bartholini
Adalah tumor vulva yang paling lazim. Ini muncul sebagai suatu pembengkakan di bagian posterolateral pada introitus, biasanya secara unilateral.
Kista biasanya berdiameter 2 cm, tetapi dapat sampai 8 cm, kista itu mengandung lendir yang storil bila ditusuk kecuali yang mengalami pembesaran. Ini biasanya asiptomatik. Infeksi sekunder kadang-kadang terjadi sehingga menimbulkan abses bartholini
Terapi
Dengan marsupialisasi pada kelenjar untuk menciptakan saluran fistulous diantara kista atau dinding duktus dan kulit. Pada tindakan ini setelah diadakan sayatan dan isi kista dikeluarkan dinding kista yang terbuka dijahit pada kulit vulva yang terbuat pada kulit sayatan.

2. Etiologi
Infeksi kelenjar bartholini disebabkan oleh E coli, streptokokus, sering timbul pada gonorea, pada bartholinitis akut kelenjar membesar merah, nyeri dan lebih panas dan pada daerah sekitarnya. Isinya cepat menjadi nanah yang dapat keluar melalui duktusnya / jika duktus tersumbat, mengumpul didalamnya dan menjadi abses yang kadang-kadang dapat menjadi sebesar telur bebek. Radang pada glanuda bartholini dapat terjadi berulang-ulang dan akhirnya dapat menjadi menahun dalam bentuk kista bartholini (Wiknjosastro, 1999 : 272).




3. Penggolongan
Infeksi pada gld bartholini dibedakan menjadi 2 yaitu :
a. Bartholini akut
Bartholini akut ini dapat berupa pembengkakan pada grandula bartholini dan dapat pula berwujud abses bartholini
b. Bartholini kronik
Bartholini kronik dapat berwujud sebagai kista bartholini. Kista bartholini ini terbentuk karena infeksi yang berulang dan akhirnya dapat menahun dalam bentuk kista.
Bartholini akut dan kronis hanya bisa dibedakan dengan melihat durasi waktu terjadinya yaitu mendadakn / berulangkali (Wiknjosastro, 1999 : 272).

4. Tanda dan Gejala
Ada 2 jenis infeksi pada bartholini linitis, pada kedua jenis infeksi tersebut akan memberikan gambaran yang berbeda
a. Bartholinitis Akut
Pada pasien yang mengalami bartholinitis akut ini akan merasakan keluhan berupa kelenjar membesar, merah dan merasa nyeri pada daerah tersebut bahkan sampai daerah perineum serta rasa panas, pada tahap ini isi dari kelenjar yang membengkak cepat sekali menjadi nanah yang dapat dikeluarkan melalui duktus. Bila duktus / saluran grandula bartholini ini tersumbat luka, nanah akan menggumpal di dalamnya dan menjadi abses yang kadang-kadang abses ini akan membesar sebesar telur bebek.
b. Bartholini Kronis
Bartholini kronis yang berwujud kista bartholini pada umumnya penderita sudah tidak mengeluh rasa nyeri dan panas seperti yang terdapat pada bartholiniitis akut. Pada kista bartholini tidak selalu menyebabkan keluhan. Akan tetapi kadang-kadang dirasakan sebagai benda berat dan atau menimbulkan kesulitan pada coitus. (Wiknjosastro, 1999 : 272)
Kista bartholini biasanya berdiameter sekitar 2 cm tetapi dapat sampai 8 cm. Kista itu mengandung lendir yang steril bila ditusuk, ini biasanya asimptomatik. Infeksi sekunder kadang-kadang terjadi sehingga menimbulkan abses bartholini (Hacker, 2001 : 374)
Kista bartholini biasanya kecil antara ukuran ibu jari dan bola pingpong, tidak terasa nyeri dan tidak menganggu coitus bahkan kadang-kadang tidak didasari penderita. Tetapi ada pula yang sebesar telur ayam (Wiknjosastro, 1999 : 441).

c. Patofisiologis
Infeksi genetalia pada wanita yang biasanya terjadi dengan jalan bersetubuh dan jarang sekali dengan jalan lain. Vulvoginitis dan gonorrhea pada anak-anak perempuan terjadi lewat tangan, handuk dan sebagainya dari orang yang menderita gonorrhea. Masa inkubasi berbeda-beda yaitu beberapa jam sampai 2 atau 3 hari.
Bila saluran bartholini tersebut dapat pecah melalui mukosa atau kulit, kalau tidak diobati dapat menjadi rekuren / menjadi kista (Djuanda, 2005 : 370).

d. Penatalaksanaan
Jika kitsa tidak besar dan tidak menimbulkan gangguan, tidak perlu dilakukan apa-apa akan tetapi jika sebaliknya perlu dilakukan tindakan pembedahan (Wiknjosastro, 1999 : 272).
Ada 2 teknik bedah dalam penatalaksanaan kista bartholini yaitu dengan ekstirpasi dan narsupialisasi (Wiknjosastro, 1999 : 272).

5. Fibrioma Vulva
Fibrioma vulva merupakan tumor jinak yang berasal dari jaringan ikat vulva, bertangkai dan berllokausasi seringkali dibibir besar (labium mayus). Diameternya dapat beberapa sentimeter, sampai mempunyai berat beberapa kilogram. Pengobatan fibroma vulva, adalah dengan jalan memotong tangkainya serta menjahit kembali sehingga tidak terjadi perdarahan. Bidan dilapangan yang menemukan fibroma vulva sebaiknya mengkonsultasikan dengan puskesmas atau dokter ahli.
(Ida Bagus Gde Manuaba, Ilmu Kebidanan Penyakit Kandungan dan Keluarga Berencana untuk Pendidikan Bidan Jakarta. EGC. 1998)



























DAFTAR PUSTAKA


Andhi Juanda, 2005. Ilmu Penyakit Kulit dan Kelamin. Jakarta. FKUI

Manuaba, Ida Bagus, Gde. 1998. Ilmu Kebidanan Penyakit Kandungan dan Keluarga Berencana. Jakarta : EGC.

Wiknjosastro, Hanifa. 1999. Ilmu Kandungan. Jakarta : Yayasan Bina Pustaka

Hacker, Neville F. 2001. Esensial Obstetri dan Ginekologi. Jakarta : Hipokrates

Jumat, 10 September 2010

Permenkes RI no 149 th 2010

PERATURAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR HK.02.02/MENKES/149/2010
TENTANG IZIN DAN PENYELENGGARAAN PRAKTIK BIDAN

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Bidan adalah seorang perempuan yang lulus dari pendidikan bidan yang telah teregistrasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
2. Fasilitas pelayanan kesehatan adalah tempat yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya kesehatan promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif.
3. Surat Izin Praktek Bidan yang selanjutnya disingkat SIPB adalah bukti tertulis yang diberikan kepada Bidan yang sudah memenuhi persyaratan untuk menjalankan praktik kebidanan.
4. Standar adalah pedoman yang harus dipergunakan sebagai petunjuk dalam menjalankan profesi yang meliputi standar pelayanan, standar profesi dan standar operasional prosedur.
5. Surat Tanda Registrasi yang selanjutnya disingkat STR adalah bukti tertulis yang diberikan oleh Pemerintah kepada tenaga kesehatan yang memiliki sertifikat kompetensi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
6. Obat Bebas adalah obat yang berlogo bulatan berwarna hijau yang dapat diperoleh tanpa resep dokter.
7. Obat Bebas Terbatas adalah obat yang berlogo bulatan berwarna biru yang dapat diperoleh tanpa resep dokter.
8. Organisasi Profesi adalah Ikatan Bidan Indonesia

BAB II
PERIZINAN

Pasal 2
1. Bidan dapat menjalankan praktik pada fasilitas pelayanan kesehatan
2. Fasilitas pelayanan kesehatan sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) meliputi fasilitas pelayanan kesehatan di luar praktek mandiri dan/atau praktik mandiri.
3. Bidan yang menjalankan praktik mandiri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berpendidikan minimal Diploma III (D III) kebidanan.

Pasal 3
1. Setiap bidan yang menjalankan praktek wajib memiliki SIPB
2. Kewajiban memiliki SIPB dikecualikan bagi bidan yang menjalankan praktik pada fasilitas pelayanan kesehatan di luar praktik mandiri atau Bidan yang menjalankan tugas pemerintah sebagai Bidan Desa.

Pasal 4
1. SIPB sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/ Kota.
2. SIPB berlaku selama STR masih berlaku.

Pasal 5
1. Untuk memperoleh SIPB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, bidan harus mengajukan permohonan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dengan melampirkan:
a. Fotocopi STR yang masih berlaku dan dilegalisir
b. Surat keterangan sehat fisik dari Dokter yang memiliki Surat Izin Praktik;
c. Surat pernyataan memiliki tempat praktik
d. Pasfoto berwarna terbaru ukuran 4x6 sebanyak 3 (tiga ) lembar; dan
e. Rekomendasi dari Organisasi Profesi
2. Surat permohonan memperoleh SIPB sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sebagaimana tercantum dalam Formulir I (terlampir)
3. SIPB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya diberikan untuk 1 (satu) tempat praktik.
4. SIPB sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sebagaimana tercantum dalam Formulir II terlampir

Pasal 6
1. Bidan dalam menjalankan praktik mandiri harus memenuhi persyaratan meliputi tempat praktik dan peralatan untuk tindakan asuhan kebidanan
2. Ketentuan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam lampiran peraturan ini.
3. Dalam menjalankan praktik mandiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bidan wajib memasang nama praktik kebidanan

Pasal 7
SIPB dinyatakan tidak berlaku karena:
1. Tempat praktik tidak sesuai lagi dengan SIPB
2. Masa berlakunya habis dan tidak diperpanjang
3. Dicabut atas perintanh pengadilan
4. Dicabut atas rekomendasi Organisasi Profesi
5. Yang bersangkutan meninggal dunia

BAB III
PENYELENGGARAAN PRAKTIK

Pasal 8
Bidan dalam menjalankan praktik berwenang untuk memberikan pelayanan meliputi:
a. Pelayanan kebidanan
b. Pelayanan reproduksi perempuan; dan
c. Pelayanan kesehatan masyarakat

Pasal 9
1. Pelayanan kebidanan sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 huruf a ditujukan kepada ibu dan bayi
2. Pelayanan kebidanan kepada ibu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan pada masa kehamilan, masa persalinan, masa nifas dan masa menyusui.
3. Pelayanan kebidanan pada bayi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan pada bayi baru lahir normal sampai usia 28 (dua puluh delapan) hari.

Pasal 10
1. Pelayanan kebidanan kepada ibu sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 ayat (2) meliputi:
a. Penyuluhan dan konseling
b. Pemeriksaan fisik
c. Pelayanan antenatal pada kehamilan normal
d. Pertolongan persalinan normal
e. Pelayanan ibu nifas normal

2. Pelayanan kebidanann kepada bayi sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 ayat (3) meliputi:
a. Pemeriksaan bayi baru lahir
b. Perawatan tali pusat
c. Perawatan bayi
d. Resusitasi pada bayi baru lahir
e. Pemberian imunisasi bayi dalam rangka menjalankan tugas pemerintah; dan
f. Pemberian penyuluhan

Pasal 11
Bidan dalam memberikan pelayanan kebidanan sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 huruf a berwenang untuk:
a. Memberikan imunisasi dalam rangka menjalankan tugas pemerintah
b. Bimbingan senam hamil
c. Episiotomi
d. Penjahitan luka episiotomi
e. Kompresi bimanual dalam rangka kegawatdaruratan, dilanjutkan dengan perujukan;
f. Pencegahan anemi
g. Inisiasi menyusui dini dan promosi air susu ibu eksklusif
h. Resusitasi pada bayi baru lahir dengan asfiksia
i. Penanganan hipotermi pada bayi baru lahir dan segera merujuk;
j. Pemberian minum dengan sonde/pipet
k. Pemberian obat bebas, uterotonika untuk postpartum dan manajemen aktif kala III;
l. Pemberian surat keterangan kelahiran
m. Pemberian surat keterangan hamil untuk keperluan cuti melahirkan

Pasal 12
Bidan dalam memberikan pelayanan kesehatan reproduksi perempuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 huruf b, berwenang untuk;
a. Memberikan alat kontrasepsi oral, suntikan dan alat kontrasepsi dalam rahim dalam rangka menjalankan tugas pemerintah, dan kondom;
b. Memasang alat kontrasepsi dalam rahim di fasilitas pelayanan kesehatan pemerintah dengan supervisi dokter;
c. Memberikan penyuluhan/konseling pemilihan kontrasepsi
d. Melakukan pencabutan alat kontrasepsi dalam rahim di fasilitas pelayanan kesehatan pemerintah; dan
e. Memberikan konseling dan tindakan pencegahan kepada perempuan pada masa pranikah dan prahamil.

Pasal 13
Bidan dalam memberikan pelayanan kesehatan masyarakat sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 huruf c, berwenang untuk:
a. Melakukan pembinaan peran serta masyarakat dibidang kesehatan ibu dan bayi;
b. Melaksanakan pelayanan kebidanan komunitas; dan
c. Melaksanakan deteksi dini, merujuk dan memberikan penyuluhan Infeksi Menular Seksual (IMS), penyalahgunaan Narkotika Psikotropika dan Zat Adiktif lainnya (NAPZA) serta penyakit lainnya.

Pasal 14
1. Dalam keadaan darurat untuk penyelamatan nyawa seseorang/pasien dan tidak ada dokter di tempat kejadian, bidan dapat melakukan pelayanan kesehatan di luar kewenangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 8.
2. Bagi bidan yang menjalankan praktik di daerah yang tidak memiliki dokter, dalam rangka melaksanakan tugas pemerintah dapat melakukan pelayanan kesehatan di luar kewenangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 8.
3. Daerah yang tidak memiliki dokter sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah kecamatan atau kelurahan/desa yang ditetapkan oleh Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota.
4. Dalam hal daearah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) telah terdapat dokter, kewenangan bidan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak berlaku.

Pasal 15
1. Pemerintah daerah menyelenggarakan pelatihan bagi bidan yang memberikan pelayanan di daerah yang tidak memiliki dokter.
2. Pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diseleenggarakan sesuai dengan modul Modul Pelatihan yang ditetapkan oleh Menteri.
3. Bidan yang lulus pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memperoleh sertifikat.

Pasal 16
Pada daerah yang tidak memiliki dokter, pemerintah daerah hanya menempatkan Bidan dengan pendidikan Diploma III kebidanan atau bidan dengan pendidikan Diploma I kebidanan yang telah mengikuti pelatihan.

Pasal 17
Bidan dalam menjalankan praktik harus membantu program pemerintah dalam meningkatkan derajat kesehatan masyarakat.

Pasal 18
1. Dalam menjalankan praktik, bidan berkewajiban untuk:




a. Menghormati hak pasien
b. Merujuk kasus yang tidak dapat ditangani dengan tepat waktu.
c. Menyimpan rahasia kedokteran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
d. Memberikan informasi tentang masalah kesehatan pasien dan pelayanan yang dibutuhkan;
e. Meminta persetujuan tindakan kebidanan yang akan dilakukan;
f. Melakukan pencatatan asuhan kebidanan secara sistematis;
g. Mematuhi standar; dan
h. Melakukan pelaporan penyelenggaraan praktik kebidanan termasuk pelaporan kelahirana dan kematian.

2. Bidan dalam menjalankan praktik senantiasa meningkatkan mutu pelayanan profesinya, dengan mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi melalui pendidikan dan pelatihan sesuai dengan bidang tugasnya.

Pasal 19
Dalam melaksanakan praktik, bidan mempunyai hak:
a. Memperoleh perlindungan hukum dalam melaksanakan praktik sepanjang sesuai dengan standar profesi dan standar pelayanan;
b. Memperoleh informasi yang lengkap dan benar dari pasien dan/ atau keluarganya;
c. Melaksanakan tugas sesuai dengan kewenangan, standar profesi dan standar pelayanan; dan
d. Menerima imbalan jasa profesi.

Bab IV
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN

Pasal 20
1. Pemerintah dan Pemerintah Daerah melakukan pembinaan dan pengawasan dan mengikutsertakan organisasi profesi.
2. Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diarahkan untuk meningkatkan mutu pelayanan, keselamatan pasien dan melindungi masyarakat terhadap segala kemungkinan yang dapat menimbulkan bahaya bagi kesehatan.

Pasal 21
1. Dalam rangka melaksanakan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam pasal 20, Pemerintah dan Pemerintah Daerah dapat memberikan tindakan administratif kepada bidan yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan penyelenggaraan praktik dalam peraturan ini.

2. Tindakan administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui:
a. Teguran lisan
b. Teguran tertulis
c. Pencabutan SIPB untuk sementara paling lama 1 (satu) tahun; atau
d. Pencabutan SIPB selamanya.

BAB V
KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 22
1. SIPB yang dimiliki Bidan berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 900/Menkes/SK/VII/2002 tentang Registrasi dan Praktik Bidan masih tetap berlaku sampai masa SIPB berakhir.
2. Pada saat peraturan ini mulai berlaku, SIPB yang sedang dalam proses perizinan, dilaksanakan sesuai ketentuan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 900/Menkes/SK/VII/2002 tentang Registrasi dan Praktik Bidan.

BAB VII
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 23
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 900/Menkes/SK/VII/2002 tentang Registrasi dan Praktik Bidan sepanjang yang berkaitan dengan perizinan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 24
Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan peraturan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 27 Januari 2010
Dr. Endang rahayu Sedyaningsih, MPH, DR, PH

Kamis, 09 September 2010

analisa Standar Kompetensi Bidan 9

2.1. Asuhan pada ibu/wanita dengan gangguan reproduksi menurut KEPMENKES RI NOMOR 369/MENKES/SK/III/2007 Tentang Standar Profesi Bidan :

Asuhan kebidanan pada wanita/ibu dengan gangguan sistem reproduksi menurut Kepmenkes RI nomor 369/MENKES/SK/III/2007 merupakan kompetensi yang ke-9 dari standar kompetensi bidan yang terdiri dari pengetahuan dasar, keterampilan dasar dan keterampilan tambahan.

Kompetensi ke-9 : Melaksanakan asuhan kebidanan pada wanita/ibu dengan gangguan sistem reproduksi

Pengetahuan Dasar
1. Penyuluhan kesehatan mengenai kesehatan reproduksi, penyakit menular seksual (PMS), HIV/AIDS.
2. Tanda dan gejala infeksi saluran kemih serta penyakit seksual yang lazim terjadi.
3. Tanda, gejala, dan penatalaksanaan pada kelainan ginekologi meliputi: keputihan, perdarahan tidak teratur dan penundaan haid.

Keterampilan Dasar
1. Mengidentifikasi gangguan masalah dan kelainan-kelainan sistem reproduksi.
2. Memberikan pengobatan pada perdarahan abnormal dan abortus spontan (bila belum sempurna).
3. Melaksanakan kolaborasi dan atau rujukan secara tepat ada wanita/ibu dengan gangguan system reproduksi.
4. Memberikan pelayanan dan pengobatan sesuai dengan kewenangan pada gangguan system reproduksi meliputi: keputihan, perdarahan tidak teratur dan penundaan haid.
5. Mikroskop dan penggunaannya.
6. Teknik pengambilan dan pengiriman sediaan pap smear.

Keterampilan Tambahan
1. Menggunakan mikroskop untuk pemeriksaan hapusan vagina.
2. Mengambil dan proses pengiriman sediaan pap smear.


2.2. Kajian Kompetensi Bidan dalam Melaksanakan asuhan kebidanan pada wanita/ibu dengan gangguan sistem reproduksi menurut KEPMENKES RI NOMOR 369/MENKES/SK/III/2007 :

Perubahan yang diusulkan:
Kompetensi ke-9 : Melaksanakan asuhan kebidanan pada perempuan dengan gangguan sistem reproduksi

Adanya stándar profesi bidan ini harus didukung oleh peraturan-peraturan yang melindungi praktik kebidanan dan komponen-komponen lainnya. Berikut kajian antara kompetensi ke-9 dengan Permenkes RI No HK 02.02/ Menkes/ 149/ I/ 2010 tentang Ijin dan penyelenggaraan praktik.

No Jenis Kompetensi Perubahan Kajian/Usulan
A Pengetahuan Dasar Perubahan Kajian














































1. Penyuluhan kesehatan mengenai kesehatan reproduksi, penyakit menular seksual (PMS), HIV/AIDS.
Penyuluhan mengenai kesehatan reproduksi perempuan dalam siklus kehidupannya, infeksi saluran kemih (ISK), infeksi menular seksual (IMS), HIV/ AIDs dan masalalah kesehatan reproduksi. Harus ada kesesuaian dengan GBPP dan Silabus mata kuliah kebidanan yang ada pada Mata Kuliah Kesehatan Reproduksi.
Penyuluhan kesehatan reproduksi tidak hanya terbatas kepada penyakit menular sexual dan HIV/AIDS, tetapi juga kondisi-kondisi yang mengganggu kesehatan reproduksi perempuan secara menyeluruh dalam siklus kehidupannya.
2. Tanda dan gejala infeksi saluran kemih serta penyakit seksual yang lazim terjadi. Deteksi dini Tanda dan gejala, serta penatalaksanaan awal masalah kesehatan reproduksi dan Infeksi Saluran Kemih (ISK). Selain memiliki pengetahuan tentang kesehatan reproduksi bidan juga harus mampu mengenal dan mendeteksi tanda dan gejala yang sering terjadi berkaitan dengan permasalahan kesehatan reproduksi serta mampu melakukan penatalaksanaan awal dari masalah tersebut.
Pengenalan tanda dan gejala mengenai permasalahan kesehatan reproduksi selama proses pendidikan kebidanan harus diiringi dengan penemuan kasus yang sering terjadi selama proses pendidikan bidan.
3.Tanda, gejala, dan penatalaksanaan pada kelainan ginekologi meliputi: keputihan, perdarahan tidak teratur dan penundaan haid. Tanda, gejala, dan penatalaksanaan awal pada kelainan ginekologi meliputi: keputihan, perdarahan tidak teratur, gangguan siklus haid dan penundaan haid serta permasalahan klimakterium, menopause dan post menopause. Penatalaksanaan pada kelainan ginekologi merupakan penatalaksanaan awal yang dilakukan oleh bidan dapat berupa penyuluhan atau pemberian obat-obatan yang harus ditetapkan standar operasional prosedur (SOP)-nya.
Pada penatalaksanaan awal permasalahan tersebut selama proses pendidikan harus dijelaskan mengenai obat-obatan terbatas yang boleh diberikan oleh bidan.
4. Pemberian vaksinasi HPV (Human Papilloma Virus) Tambahan Pengetahuan tentang vaksinasi HPV perlu dimiliki oleh bidan sebagai dasar untuk asuhan kebidanan dengan kanker serviks.
B. Keterampilan Dasar
1. Mengidentifikasi gangguan masalah dan kelainan-kelainan sistem reproduksi. Mendeteksi dan melakukan rujukan masalah dan kelainan-kelainan sistem reproduksi. Penuntun tersebut dibuat dalam rangka menjelaskan batasan kewenangan bidan sesuai dengan kewenangan bidan dalam permenkes nomor HK.02.02/Menkes/149/I/2010 disebutkan bahwa bidan berwenang melaksanakan deteksi dini, merujuk dan memberikan penyuluhan terhadap kasus IMS.
2. Memberikan pengobatan pada perdarahan abnormal dan abortus spontan (bila belum sempurna). Melakukan penatalaksanaan awal dan melakukan rujukan pada perdarahan abnormal dan kasus-kasus abortus yang gawat darurat. Penatalaksanaan awal dilakukan oleh bidan pada kasus perdarahan abnormal yang sesuai dengan kewenangan bidan dan kurikulum dalam pendidikan bidan (Asuhan Kebidanan Patologi)
Pengobatan pada kasus perdarahan abnormal dan kasus abortus gawat darurat oleh bidan harus ditetapkan dan diperjelas mengenai obat bebas/ terbatas yang boleh digunakan oleh bidan.
Pengobatan tersebut harus dibahas dalam mata kuliah farmakologi agar jelas bagaimana interaksi obat yang terjadi.
3. Melaksanakan kolaborasi dan atau rujukan secara tepat pada wanita/ibu dengan gangguan system reproduksi. Melaksanakan kolaborasi dan atau rujukan secara cepat dan tepat pada perempuan dengan gangguan system reproduksi. Harus adanya penjelasan mengenai kriteria rujukan yang cepat dan tepat pada wanita/ibu dengan gangguan system reproduksi
Di lapangan (tempat praktik/ tempat bidan bekerja) harus adanya kejelasan mengenai sistem rujukan untuk kasus gangguan reproduksi.
4. Memberikan pelayanan dan pengobatan sesuai dengan kewenangan pada gangguan system reproduksi meliputi: keputihan, perdarahan tidak teratur dan penundaan haid Tidak ada perubahan Harus adanya kejelasan mengenai pengobatan yang boleh diberikan oleh bidan dan disertai dengan prosedur penatalaksanaannya
Pada mata kuliah Farmakologi dalam proses pendidikan harus dijelaskan pengobatan tersebut
Di lapangan harus disediakan obat-obatan tersebut sebagai standar praktik kebidanan
5. Mikroskop dan penggunaannya
Sebaiknya point ini dihilangkan. Selama ini penggunaan mikroskop tidak optimal digunakan oleh bidan, karena pengetahuan yang kurang dalam menggunakan serta dalam menganalisis hasilnya. Selain itu, tersedianya fasilitas yang lebih lengkap di laboratorium menyebabkan pemeriksaan di laboratorium lebih optimal dibanding pemeriksaan mikroskop oleh bidan.
Harus adanya kejelasan mengenai kondisi-kondisi yang memungkinkan/ membolehkan bidan menggunakan mikroskop

6. Teknik pengambilan dan pengiriman sediaan pap smear. Melakukan pemeriksaan Inspeksi Visual Asam Asetat (IVA test), mengambil dan melakukan proses pengiriman apus cerviks untuk pemeriksaan pap smear.
Adanya penambahan mengenai pemeriksaan IVA sebagai keterampilan tambahan bagi bidan sebagai deteksi dini terhadap adanya gangguan reproduksi yang mengarah pada keganasan

7. (Tambahan Kajian) Melakukan promosi kesehatan tentang kesehatan reproduksi sepanjang siklus kehidupan wanita. Perlu adanya tambahan karena merupakan keterampilan dasar bagi bidan


C. Keterampilan Tambahan
1. Menggunakan mikroskop untuk pemeriksaan hapusan vagina.
Sebaiknya point ini dihilangkan. Selama proses pendidikan kebidanan pada jenjang diploma sudah dikenalkan dan dilakukan praktikum penggunaan mikroskop pada beberapa mata kuliah (mikrobiologi, parasitologi, biologi kesehatan) namun tidak adanya kelanjutan pembelajaran mikroskop tersebut selama praktik klinik kebidanan
Harus adanya penjelasan mengenai gambaran hapusan vagina yang normal dan abnormal pada pemeriksaan mikroskop
Pada kenyataan di lapangan adanya kesenjangan fasilitas laboratorium (tidak tersedianya mikroskop untuk pemeriksaan hapus vagina)
2. Mengambil dan proses pengiriman sediaan pap smear. Sebaiknya point ini dihilangkan. Sudah ada pada point ketrampilan dasar.

2.3. Kajian peran dan fungsi bidan dilihat dari Kepmenkes RI Nomor 900/MENKES/SK/VII/2002 dan Permenkes RI No HK 02.02/ Menkes/ 149/ I/ 2010 tentang Ijin dan penyelenggaraan praktik Bidan.

Kajian 1
Kepmenkes 900/MENKES/SK/VII/2002
Bab V tentang praktik bidan pasal 14 yang berbunyi Bidan dalam menjalankan praktiknya berwenang untuk memberikan pelayanan yang meliputi:
• Pelayanan kebidanan
• Pelayanan keluarga berencana
• Pelayanan kesehatan masyarakat

Permenkes RI No HK 02.02/ Menkes/ 149/ I/ 2010
Bab III tentang penyelenggaraan praktik pasal 8 yang berbunyi bidan dalam menjalankan praktik berwenang untuk memberikan pelayanan yang meliputi:
• Pelayanan kebidanan
• Pelayanan kesehatan reproduksi perempuan
• Pelayanan kesehatan masyarakat
Perubahan pada permenkes yang baru adalah pelayanan yang diberikan oleh bidan salah satunya adalah pelayanan kesehatan reproduksi, dimana pelayanan tersebut lebih menyeluruh dibandingkan dengan hanya sekedar pelayaanan keluarga berencana yang tercantum dalam kepmenkes 900. Pelayanan kesehatan reproduki mencakup pelayanan padaa wanita sepanjang daur kehidupannya termasuk didalamnya pelayanan keluarga berencana.

Kajian 2
Kepmenkes 900/MENKES/SK/VII/2002
Pada Bab V pasal 16 poin 9 menyatakan bahwa pelayanan dan pengobatan pada kelainan ginekologi yang meliputi keputihan, perdarahan tidak teratur dan penundaan haid


Permenkes RI No HK 02.02/ Menkes/ 149/ I/ 2010
Dalam permenkes yang baru kewenangan bidan sebagaimana tercantum dalam kepmenkes 900 tersebut diatas tidak ada lagi. Menurut pendapat kelompok hendaknya kewenangan tersebut diatas tetap dipertahankan hanya saja lebih diperjelas lagi sampai sejauh mana batas kewenangan bidan dalam hal memberikan pelayanan dan pengobatan pada kelainan ginekologi yang meliputi keputihan, perdarahan tidak teratur dan penundaan haid. Hal ini disebabkan karena banyaknya masalah tersebut dialami oleh masyarakat kita di lapangan yang datang ke bidan, mereka rata-rata meminta pelayanaan ke bidan karena faktor ekonomi dimana bidan lebih murah daripada pelayanan di dokter kandungan serta disebabkab pula oleh faktor budaya. Masyarakat merasa nyaman datang ke bidan karena sama-sama perempuan, mereka merasa tabu apabila organ kemaluan dilihat oleh yang bukan muhrimnya.

Kajian 3
Kepmenkes 900/MENKES/SK/VII/2002
Bab V pasal 19 yang berbunyi bidan dalam memberikan pelayanan keluarga berencana sebagaimana dimaksud dalam pasal 14 tentang pelayanan keluarga berencana berwenang untuk:
a. Memberikan obat dan alat kontrasepsi oral, suntikan dan alat kontrasepsi dalam rahim, alkon bawah kulit dan kondom
b. Memberikan penyuluhan/konseling pemakaian kontrasepsi
c. Melakukan pencabutan alkon dalam rahim
d. Melakukan pencabutan alkon bawah kulit tanpa penyulit
e. Memberikan konseling untuk pelayanan kebidanan, Kb dan kesehatan masyarakat



Permenkes RI No HK 02.02/ Menkes/ 149/ I/ 2010
Bab III pasal 12 yang berbunyi bidan dalam memberikan pelayanan kesehatan reproduksi perempuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 tentang pelayanan kesehatan reproduksi perempuan berwenang untuk:
a. Memberikan alkon oral, suntikan dan alkon dalam rahim dalam rangka menjalankan tugas pemerintah dan kondom
b. Memasang alkon dalam rahim di fasilitas pelayanan kesehatan pemerintah dengan supervisi dokter
c. Memberikan penyuluhan/konseling pemilihan alkon
d. Melakukan pencabutan alkon dalam rahim di fasilitas pelayanan kesehatan pemerintah
e. Memberikan konseling dan tindakan pencegahan kepada perempuan masa pranikah dan prahamil

Apabila dianalisa perubahan yang terjadi dari Kepmenkes 900/MENKES/SK/VII/2002 ke Permenkes RI No HK 02.02/ Menkes/ 149/ I/ 2010 tentang kewenangan bidan dalam pelayanan kesehatan reproduksi perempuan khususnya pelayanan keluarga berencana terdapat perubahan dalam pemberian pelayanan alkon. Di permenkes yang baru tidak dicantumkan kewenangan bidan dalam pelayanan alkon bawah kulit dan pemasangan serta pencabutan alkon dalam rahim harus difasilitas kesehatan pemerintah dengan supervisi dokter. Menurut kelompok hal tersebut diatas ada keuntungan dan kerugiannya. Keuntungannnya bidan merasa lebih aman karena segala sesuatu yang dilakukan dengan supervisi dokter yang artinya segala sesuatunya dibawah tanggung jawab dokter. Kerugiannya bidan tidak dapat memberikan pelayanan semua alkon pada masyarakat terutama apabila diberikan pada praktek mandiri. Bidan merasa kewenangan dalam pelayanan KB lebih dipersempit. Jadi peran dan fungsi bidan dalam pemberian alkon di tempat praktek mandiri hanya sebatas alkon sederhana.
Pada permenkes yang baru pemberian pelayanan kesehatan reproduksi juga lebih diarahkan pada tindakan pencegahan kepada perempuan masa pranikah dan prahamil. Hal ini menurut kelompok sudah tepat karena pemberian asuhan yang dilakukan pada pra nikah dan pra hamil/pre conseption care diharapakan dapat menghasilkan buah kehamilan yang baik dan berkualitas.
Pada permeskes yang baru, ada beberapa hal yang belum dijabarkan tentang pelayanan kesehatan reproduksi yang sesuai dengan pengetahuan dan ketrampilan yang sesuai dengan kompetensi 9 (Kepmenkes no 369/Menkes/SK/III/2007), seperti penatalaksanaan kelainan ginekologi yang meliputi keputihan, perdarahan tidak teratur dan penundaan haid.



















BAB III
PENUTUP

Bidan merupakan suatu profesi kesehatan yang bekerja untuk pelayanan masyarakat dan berfokus pada Kesehatan Reproduksi Perempuan, Keluarga Berencana, kesehatan bayi dan anak balita, serta Pelayanan Kesehatan Masyarakat
Berdasarkan kajian yang dilakukan oleh kelompok terhadap asuhan pada ibu/wanita dengan gangguan reproduksi, masih perlu adanya kajian dan perbaikan lebih lanjut terhadap Permenkes RI No HK 02.02/ Menkes/ 149/ I/ 2010 tentang Ijin dan penyelenggaraan praktik Bidan.
Harus adanya kesesuaian antara peraturan yang berlaku, dengan standar profesi bidan dan kurikulum pendidikan bidan demi terselenggaranya praktik Kebidanan yang berkualitas dan aman.


















DAFTAR PUSTAKA

1. Menkes RI. Kepmenkes RI NOMOR 369/MENKES/SK/III/2007 Tentang Standar Profesi Bidan. Jakarta: PP IBI. 2007
2. Kepmenkes RI Nomor 900/MENKES/SK/VII/2002 tentang Registrasi Bidan
3. Permenkes RI No HK 02.02/ Menkes/ 149/ I/ 2010 tentang Ijin dan penyelenggaraan praktik Bidan.
4. Sofyan M, et all(ed). 50 Tahun Ikatan Bidan Indonesia, Bidan Menyongsong Masa Depan. Jakarta: PP IBI. 2003
5. Silabus kesehatan reproduksi DIII Kebidanan
6. GBPP DIII Kebidanan
7. Tugas dan wewenang bidan

analisa Standar Kompetensi Bidan 8

2.1 Konsep Kebidanan Komunitas
Konsep adalah kerangka ide yang mengandung suatu pengertian tertentu. Kebidanan berasal dari kata “Bidan” yang artinya adalah seseorang yang telah mengikuti pendidikan tersebut dan lulus serta terdaftar atau mendapat ijin melakukan praktek kebidanan. Sedangkan kebidanan sendiri mencakup pengetahuan yang dimiliki bidan dan kegiatan pelayanan yang dilakukan untuk menyelamatkan ibu dan bayi yang dilahirkan.4,5
Komunitas adalah kelompok orang yang berada di suatu lokasi tertentu. Sasaran kebidanan komunitas adalah ibu dan anak balita yang berada dalam keluarga dan masyarakat. Pelayanan kebidanan komunitas dilakukan diluar rumah sakit. Kebidanan komunitas dapat juga merupakan bagian atau kelanjutan pelayanan kebidanan yang diberikan di rumah sakit. Pelayanan kesehatan ibu dan anak di lingkungan keluarga merupakan kegiatan kebidanan komunitas.4,5
Kelompok komunitas terkecil adalah keluarga individu yang dilayani adalah bagian dari keluarga atau komunitas. Oleh karena itu, bidan tidak memandang pasiennya dari sudut biologis. Akan tetapi juga sebagai unsur sosial yang memiliki budaya tertentu dan dipengaruhi oleh kondisi ekonomi dan lingkungan disekelilingnya. Dapat ditemukan disini bahwa unsur-unsur yang tercakup didalam kebidanan komunitas adalah bidan, pelayanan kebidanan, sasaran pelayanan, lingkungan dan pengetahuan serta teknologi.4,5
Asuhan kebidanan komunitas adalah merupakan bagian integral dari system pelayanan kesehatan, khususnya dalam pelayanan kesehatan ibu, anak dan Keluarga Berencana.


2.2 Manajemen Kebidanan Komunitas
Dalam memecahkan masalah pasiennya, bidan menggunakan pendekatan manajemen kebidanan. Manajemen kebidananan adalah metode yang digunakan oleh bidan dalam menentukan dan mencari langkah-langkah pemecahan masalah serta melakukan tindakan untuk menyelematkan pasiennya dari gangguan kesehatan. Penerapan manajemen kebidanan melalui proses yang secara berurutan yaitu identifikasi masalah, analisis dan perumusan masalah, rencana dan tindakan pelaksanaan serta evaluasi hasil tindakan. Manajemen kebidanan juga digunakan oleh bidan dalam menangani kesehatan ibu, anak dan KB di komuniti, penerapan manajemen kebidanan komuniti.4,5
1. Identifikasi masalah
Bidan yang berada di desa memberikan pelayanan KIA dan KB di masyarakat melalui identifikasi, ini untuk mengatasi keadaan dan masalah kesehatan di desanya terutama yang ditujukan pada kesehatan ibu dan anak.
2. Analisa dan perumusan masalah
Setelah data dikumpulkan dan dicatat maka dilakukan analisis. Hasil analisis tersebut dirumuskan sebagai syarat dapat ditetapkan masalah kesehatan ibu dan anak di komunitas. Dari data yang dikumpulkan, dilakukan analisis yang dapat ditemukan jawaban tentang :
a. Hubungan antara penyakit atau status kesehatan dengan lingkungan keadaan sosial budaya atau perilaku, pelayanan kesehatan yang ada serta faktor-faktor keturunan yang berpengaruh terhadap kesehatan.
b. Masalah-masalah kesehatan, termasuk penyakit ibu, anak dan balita
c. Masalah-masalah utama ibu dan anak serta penyebabnya
d. Faktor-faktor pendukung dan penghambat
Rumusan masalah dapat ditentukan berdasarkan hasil analisa yang mencakup masalah utama dan penyebabnya serta masalah potensial.
3. Diagnosa potensial
Diagnosa yang mungkin terjadi

4. Antisipasi penanganan segera
Penanganan segera masalah yang timbul
5. Rencana (intervensi)
Rencana untuk pemecahan masalah dibagi menjadi tujuan, rencana pelaksanaan dan evaluasi.
6. Tindakan (implementasi)
Kegiatan yang dilakukan bidan di komunitas mencakup rencana pelaksanaan yang sesuai dengan tujuan yang akan dicapai.
7. Evaluasi
Untuk mengetahui ketepatan atau kesempurnaan antara hasil yang dicapai dengan tujuan yang ditetapkan.













BAB III
ANALISA KOMPETENSI KE-8 (KEBIDANAN KOMUNITAS)

Kompetensi ke-8 : Bidan memberikan asuhan yang bermutu tinggi dan komperhensif pada keluarga, kelompok dan masyarakat sesuai dengan budaya setempat.

Pengetahuan Dasar :
NO MATERI REVISI KOMENTAR
PENGETAHUAN DASAR
1 Konsep dan sasaran kebidanan komunitas
Konsep dan sasaran kebidanan komunitas yang dipengaruhi oleh lingkungan sekitar. Komunitas merupakan kumpulan orang yang berada dalam suatu lingkungan tertentu sehingga sasaran kebidanan komunitas memepertimbangkan masyarakat.
2 Masalah kebidanan komunitas - -
3 Pendekatan asuhan kebidanan pada keluarga, kelompok dari masyarakat Pendekatan asuhan kebidanan pada individu, keluarga, kelompok yang melibatkan partisipasi masyarakat dengan memanfaatkan sumber daya yang ada Partisipasi masyarakat dengan menggunakan sumber daya yang ada akan mendukung dalam asuhan kebidanan
4 Strategi pelayanan kebidanan komunitas Strategi pelayanan kebidanan komunitas dengan pendekatan edukatif dalam peran serta masyarakat yang melibatkan lintas program & lintas sektoral
Pelayanan kebidanan komunitas dikembangkan berawal dari pola hidup masyarakat yang tidak lepas dari faktor lingkungan, adat istiadat, ekonomi, sosial budaya dimana dalam pelaksanaannya edukatif sangat diperlukan. Menurut Permenkes no 149 tahun 2010 pasal 10 dinyatakan bahwa salah satu bentuk pelayanan adalah penyuluhan dan konseling
5 Ruang lingkup pelayanan kebidanan komunitas Ruang lingkup pelayanan kebidanan komunitas yang mencakup bayi dan wanita sepanjang siklus kehidupannya sebagai individu bagian dari masyarakat Berdasarkan Permenkes no 149 tahun 2010 pasal 8 dinyatakan bahwa bidan memnerikan pelayanan kebidanan, pelayanan kesehatan reproduksi perempuan dan pelayanan kesehatan masyarakat.
Pasal 13 menyatakan bawa bidan melakukan pembinaan peran serta masyarakat di bidang kesehatan ibu dan bayi.
6 Upaya peningkatan dan pemeliharaan kesehatan ibu dan anak dalam keluarga dan masyarakat Upaya peningkatan & pemeliharaan kesehatan ibu dan bayi dalam keluarga dan masyarakat Permenkes no 149 tahun 2010 pasal 9 menyatakan bahwa pelayanan kebidanan diberikan kepada ibu (pada masa kehamilan, persalinan, nifas, dan masa menyusui) dan bayi baru lahir normal sampai umur 28 hari.
7 Faktor-faktor yang mempengaruhi kesehatan ibu dan anak Faktor-faktor yang mempengaruhi kesehatan ibu dan bayi dengan menggunakan sistem pendekatan resiko (SPR) Bidan mempunyai keterbatasan dalam melakukan tugasnya terutama bidan desa dengan wilayah yang cukup luas. Bidan dapat melibatkan mitranya yaitu kader dan dukun terlatih untuk mendeteksi kelainan secara dini dengan menggunakan SPR. sehingga penanganan dapat dilakukan lebih awal untuk menghindari adanya komplikasi.
8 Sistem pelayanan kesehatan ibu dan anak Sistem pelayanan kebidanan ibu dan bayi, kesehatan reproduksi perempuan dan kesehatan masyarakat Permenkes no 149 tahun 2010 pasal 8 bahwa bidan berwenang dalam memberikan pelayanan kebidanan ibu dan bayi, kesehatan reproduksi perempuan dan kesehatan masyarakat
PENGETAHUAN TAMBAHAN
1 Kepemimpinan untuk semua (Kesuma) kepemimpinan dan manajerial dalam praktik bidan Bidan mampu menerapkan aspek kepemimpinan dalam organisasi & manajemen pelayanan kebidanan (KIA/KB), kesehatan reproduksi dan kesehatan masyarakat di komunitas (permenkes 149 pasal 8)
1. Berperan serta dalam perencanaan pengembangan dan evaluasi kebijakan kesehatan
2. Melaksanakan tanggung jawab kepemimpinan dalam praktik kebidanan di masyarakat
3. Mengumpulkan, menganalisis dan menggunakan data serta mengimplementasikan upaya perbaikan atau perubahan untuk meningkatkan mutu pelayanan kebidanan di masyarakat
4. Mengidentifikasi dan menyelesaikan masalah secara proaktif, dengan perspektif luas dan kritis.
5. Menginisiasi dan berpartisipasi dalam proses perubahan dan pembaharuan praktik kebidanan.
2 Pemasaran sosial Pemasaran sosial dan manajemen kewirausahaan dalam praktik kebidanan 1. Mempromosikan dan mempertahankan peran profesional bidan dalam bidang manajerial yang menguntungkan konsumen dan provider dimasyarkat
2. Menggunakan dan mengelola berbagai sumber daya secara efektif dan efisien dalam pelayanan kebidanan di masyakat
3 Peran Serta Masyarakat Menggerakakkan Peran serta Masyarakat dalam memandirikan masyarakat untuk hidup sehat Bidan dalam memberikan pelayanan kesehatan masyarakat berwenang melakukan pembinaan peran serta masyarakat di bidang kesehatan ibu dan bayi (permenkes 149 psl 13)
4 Audit Maternal dan perinatal
- -
5 Perilaku kesehatan Masyarakat Perilaku Kesehatan di Masyarakat yang berhubungan dengan aspek sosial, emosional dan budaya dan berpengaruh terhadap status kesehatan ibu, bayi dan keluarga. Pelayanan kebidanan didasarkan pada keyakinan bahwa kehamilan dan persalinan merupakan proses yang fisiologis. Bidan meningkatkan kesejahteraan ibu, bayi dan keluarga dengan mendukung aspek sosial, emosional, budaya dan aspek fisik. (model asuhan kebidanan) untuk itu bidan perlu memperhatikan prilaku kesehatan yang ada dimasyarakat baik yang mendukung aupun yang dapat merugikan kesehatan ibu dan bayi.
6 Program program pemerintah yang terkait dengan kesehatan ibu dan anak - Bidan dalam menjalankan praktik harus membantu program pemerintah dalam meningkatkan derajat kesehatan masyarakat (permenkes 149 ps 17)
Dukungan, penyebarluasan, pelaksanaanProgram-program pemerintah yang terkait dengan kesehatan ibu dan anak (Safe Motherhood, Making Pregnancy Safer, Visi Indonesia Sehat,dan Desa Siaga )
6 - Sistem pendekatan Risiko Bidan perlu menguasai sistem pendekatan risiko untuk mengantisipasi/mengambil tindakan cepat dan tepat dalam mengatasi masalah 4 terlambat yang sering terjadi di masyakat
7 - Sistem rujukan dimasyarakat “ Bidan melakukan deteksi dini, penanganan kegawat-daruratan dan rujukan terhadap kasus kebidanan yang bermasalah sesuai dengan kewenangan dan menjunjung tinggi tanggung jawab secara profesional, hukum, etik dan moral di berbagai tatanan pelayanan kesehatan.” (definisi bidan, tugas dan fungsi bidan)
KETERAMPILAN DASAR
1 Melakukan pengelolaan pelayanan ibu hamil, nifas, laktasi, bayi balita dan KB di masyarakat. Melakukan pengelolaan pelayanan ibu hamil, nifas, bersalin, laktasi, neonatus bayi balita dan KB di masyarakat sesuai dengan kewenangan Kewenangan bidan dalam melakukan pelayanan kebidanan dan pengelolaannya diatur sesuai perundang-undangan yang berlaku (saat ini berlaku Permenkes 149/2010)
2 Mengidentifikasi status kesehatan ibu dan anak. Mengidentifikasi status kesehatan reproduksi perempuan sepanjang siklus kehidupannya dan kesehatan bayi di masyarakat Sesuai permenkes 149/2010 pasal 8 b dan c bahwa bidan berwenang memberikan (b) pelayanan kesehatan reproduksi perempuan dan (c) pelayanan kesehatan masyarakat. Pasal 9 ayat 3 bayi yang dimaksud adalah bayi baru lahir normal sampai usia 28 hari
3 Melakukan pertolongan persalinan di rumah dan polindes. Melakukan pertolongan persalinan normal di rumah dan polindes sesuai dengan standar Standar adalah pedoman yang harus dipergunakan sebagai petunjuk dalam menjalankan profesi yang meliputi standar pelayanan, standar profesi dan standar operasional prosedur.(Pasal 1 Permenkes 149/2010). Dalam melaksanakan praktik, bidan berkewajiban untk mematuhi standar ( pasal 18 permenkes 149/2010). Bidan harus melaksanakan tindakan sesuai dengan standar, dimanapun dia melaksanakan pelayanan kebidanan, termasuk di masyarakat.
4 Mengelola pondok bersalin desa (polindes). Mengelola pondok bersalin desa dan desa siaga Bidan dalam menjalankan praktik harus membantu program pemerintah dalam meningkatkan derajat kesehatan masyarakat (Pasal 17 Permenkes 149/2010). Desa siaga merupakan program pemerintah dan bidan adalah salah satu ujung tombak dalam pelaksanaan desa siaga.
5
Melaksanakan kunjungan rumah pada ibu hamil, nifas dan laktasi bayi dan balita. Melaksanakan kunjungan rumah pada ibu hamil, nifas, menyusui, dan bayi. Kunjungan rumah merupakan slah satu pelayanan dalam kebidanan komunitas yang dapat sekaligus melakukan deteksi dini apabila terjadi kelainan. Menurut permenkes 149/2010 kewenangan bidan hanya pada ibu dan bayi. (balita tidak disebutkan)
6 Melakukan penggerakan dan pembinaan peran serta masyarakat untuk mendukung upaya-upaya kesehatan ibu dan anak. - -
7 Melaksanakan penyuluhan dan konseling kesehatan. Melaksanakan penyuluhan dan konseling kesehatan di masyarakat serta melakukan deteksi dini dan merujuk bila ada yang di luar kewenangan antara lain, Infeksi Menular Seksual (IMS), penyalahgunaan narkotika psikotropika dan zat adiktif lainnya (NAPZA) serta penyakit lainnya Pasal 13 b dan c Permenkes 149/2010 bahwa : (b) melaksanakan pelayanan kebidanan komunitas, (c) melaksanakan deteksi dini, merujuk dan memberikan penyuluhan Infeksi Menular Seksual (IMS), penyalahgunaan narkotika psikotropika dan zat adiktif lainnya (NAPZA) serta penyakit lainnya
8 Melaksanakan pencatatan dan pelaporan. Melakukan pencatatan asuhan kebidanan secara sistematis dan pelaporan penyelenggaraan praktik kebidanan Pasal 18 Permenkes 149/2010 bahwa dalam melaksanakan praktik bidan berkewajiban untuk: (f) melakukan pencatatan asuhan kebidanan secara sistematis dan (h) melakukan pelaporan penyelenggaraan praktik kebidanan termasuk pelaporan dan kelahiran
KETERAMPILAN TAMBAHAN
1 Melakukan pemantauan KIA dengan menggunakan PWSKIA

- Upaya menurunkan AKI di Indonesia dapat dilakukan dengan melakukan deteksi dini terhadap ibu hamil, bersalin yang beresiko.
2 Melakukan pelatihan dan pembinaan dukun bayi - -
3 Mengelola dan memberikan obat-obatan sesuai dengan kewenangannya. - -
4 Menggunakan teknologi kebidanan tepat guna
- Bidan dalam menjalankan praktik senantiasa meningkatkan mutu pelayanan profesinya dengan mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi melalui pendidikan dan pelatihan sesuai bidang tugasnya. (permenkes 149 psl 18 (2))



BAB IV
PENUTUP

4.1 SIMPULAN
Bidan merupakan tenaga kesehatan yang memegang peranan penting dalam pelayanan maternal dan perinatal, sehingga bidan dituntut untuk memiliki keterampilan yang lebih baik disertai dengan kemampuan untuk menjalin kerjasama dengan pihak yang terkait dalam persoalan kesehatan reproduksi di masyarakat.
Dengan adanya standar asuhan kebidanan yang dapat dibandingkan dengan pelayanan yang diperoleh, akan lebih meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pelaksanaan pelayanan.
Bidan dalam melaksanakan peran, fungsi dan tugasnya didasarkan pada kemampuan dan kewenangan yang diatur melalui Peraturan Menteri Kesehatan (permenkes). Permenkes yang menyangkut wewenang bidan selalu mengalami perubahan sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan masyarakat dan kebijakan pemerintah dalam meningkatkan derajat kesehatan masyarakat.
Standar asuhan kebidanan berguna bagi para bidan dalam penerapan norma dan tingkat kinerja yang diperlukan untuk mencapai hasil yang berkualitas, sekaligus dapat melindungi masyarakat karena proses dan hasil asuhan dapat dilakukan dengan dasar yang jelas.
4.2 SARAN
Menyikapi Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.02.02/Menkes/149/1/2010 berkaitan dengan kompetensi ke-8 bidan di dalam Standar Profesi Bidan Indonesia, pada dasarnya kompetensi bidan terkait dengan kebidanan komunitas sudah tercantum dapal Permenkes ini. Namun ada beberapa yang kurang adanya kesinambungan antara kompetensi, peran dan fungsi bidan dengan Permenkes ini. Adapun hal-hal tersebut diantaranya adalah :
1. Dalam permenkes tertulis bahwa pelayanan kebidanan meliputi pelayanan kepada ibu dan bayi (28 hari) dengan kasus normal. Pada kenyataannya, posyandu merupakan salah satu tugas bidan dimana kegiatan yang dilakukan pada saat posyandu diantaranya adalah imunisasi baik pada bayi ataupun boster, pemantauan tumbuh kembang balita, pemberian makanan tambahan dan lain-lain. Kegiatan tersebut lebih banyak dilakukan pada balita sehingga seharusnya di Permenkes di jelaskan secara tertulis bahwa pelayanan kebidanan diberikan kepada ibu, bayi dan balita.
2. Pada keterampilan dasar dinyatakan bahwa bidan mempunyai kewenangan dalam melakukan pengelolaan ibu hamil, nifas, laktasi, bayi balita dan KB di masyarakat. Pada Permenkes dinyatakan bahwa bidan boleh memasang AKDR di fasilitas pelayanan kesehatan pemerintah dengan supervisi dokter. Disini ada beberapa hal yang perlu dipertimbangkan. Apabila semua pelayanan AKDR harus di tempat pelayanan pemerrintah dan diawasi oleh dokter, bagaimana dengan polindes yang dikelola oleh bidan di desa (dengan peraturan tersebut maka hal ini tidak diperbolehkan). Yang kedua apakah dokter umum sudah mendapatkan standarisasi tentang pemasangan AKDR, karena selama ini bidanlah yang dapat dikatakan lebih berkompeten dalam hal ini. Yang ketiga jika ada klien yang datang ke puskesmas dan doktersedang tidak ada ditempat, artinya pasien tidak jadi menggunakan AKDR. Hal yang paling ditakutkan atas peraturan ini adalah adanya laju pertumbuhan penduduk yang tidak terkontrol sehingga dapat menimbulkan dampak negative kesemua sector. Peraturan ini juga bertentangan terhadap beberapa program pemerintah yang telah dilaksanakan misalnya desa siaga.
3. Dalam kompetensi ke 8 bidan di komunitas dikatakan bahwa bidan memberikan asuhan yang bermutu tinggi. Asuhan dapat dikatakan bermutu tinggi apabila telah memenuhi standar pelayanan yang bermutu tinggi, tetapi sampai saat ini belum ada standar penilaian mutu pelayanan bidan di masyarakat sehingga tidak dapat dikatakan pelayanan yang dilakukan bermutu tinggi atau tidak.
4. Masing- masing dari enam (6) point dalam pengetahuan tambahan sebaiknya menjadi pengetahuan dasar begitu juga empat (4) point dalam keterampilan tambahan menjadi keterampilan dasar karena bagian ini sangat aplikatif dan penting untuk diketahui oleh seorang bidan yang bekerja di komunitas.
5. Menggunakan teknologi tepat guna di pelayanan komunitas harus lebih terperinci secara jelas untuk menghindari salah persepsi.
6. Pemakaian istilah pengetahuan tambahan dan keterampilan tambahan kurang tepat karena akan dipersepsikan sebagai pengetahuan dan keterampilan yang tidak harus dimiliki seorang bidan, tetapi sekadar pengetahuan tambahan saja.
7. Kompetensi bidan dikomunitas tidak hanya melaksanakan pelayanan – pelayanan kebidanan yang termasuk dalam kompetensinya saja tetapi juga seharusnya bidan melaksanakan mengkaji karakteristik, kebudayaan dalam masyarakat dan faktor – faktor kebudayaan yang mempengaruhi kesehatan masyarakatnya.
8. Dalam keterampilan dasar bidan di masyarakat dikatakan bahwa bidan melakukan pertolongan persalinan di rumah. Seharusnya diperjelas lagi kata – kata tersebut dengan mengganti melakukan dengan kata mengelola sehingga bidan tidak hanya melakukan pertolongan persalinan di rumah saja tetapi sebelum dan sesudahnya juga bidan mengidentifikasi keadaan ibu dan bayi serta keluarga.















DAFTAR PUSTAKA

1. Pengurus Pusat IBI. Standar Pelayanan Kebidanan. Jakarta: Ikatan Bidan Indonesia; 2006.
2. Pengurus Pusat IBI. 50 tahun Ikatan Bidan Indonesia. Jakarta: Ikatan Bidan Indonesia; 2006.
3. Depkes RI. PRIORITAS PADA PENURUNAN ANGKA KEMATIAN IBU DAN BAYI. 2007 (diunduh tanggal 8 April 2010). Tersedia dari: http://tenaga-kesehatan.or.id/publikasi.php?do=detail&id=136
4. Walsh VL. Buku ajar kebidanan komunitas, Jakarta: EGC; 2008.
5. Kadra. Kebidanan komunitas. 2009 (diunduh tanggal 8 April 2010). Tersedia dari: http://kandrawilko.blogspot.com/2009/01/kebidanan-komunitas.html
6. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia nomor HK.02.02/MENKES/149/I/2010 tentang izin dan penyelenggaraan praktik bidan.
7. Pengurus Pusat IBI. Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 900 tentang registrasi dan praktik bidan. Jakarta: PP IBI; 2003

analisa Standar Kompetensi Bidan 7

Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia
Nomor 369/MENKES/SK/III/2007
Tentang Standar Profesi Bidan

ASUHAN PADA BAYI DAN BALITA
Kompetensi ke-7 : Bidan memberikan asuhan yang bermutu tinggi, komperhensif pada bayi dan balita sehat (1 bulan-5 tahun).
Perbaikan pernyataan kompetensi : Bidan memberikan asuhan yang bermutu, komperhensif pada bayi dan balita sehat (1 bulan-5 tahun).

PENGETAHUAN DASAR

NO PERNYATAAN PERUBAHAN KOMENTAR
1 Keadaan kesehatan bayi dan anak di Indonesia, meliputi: angka kesakitan , angka kematian, penyebab kesakitan dan kematian. Keadaan kesehatan bayi dan balita di Indonesia, meliputi angka kesakitan, angka kematian, penyebab kesakitan dan kematian bayi dan balita, baik penyebab langsung maupun penyebab tidak langsung serta faktor-faktor yang mempengaruhi status kesehatan bayi dan balita di Indonesia Kata anak diganti balita karena pengertiannya lebih tepat. Yang disebut anak menurut UU no tentang Perlindungan Anak 23 th 2002 pasal 1 ayat 1 adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak dalam kandungan4.
Pengetahuan mengenai status kesehatan bayi dan anak di Indonesia sangatlah penting bagi bidan dalam merencanakan kegiatan atau asuhan yang akan diberikan kepada bayi dan anak. Selain itu bidan juga harus mengetahui faktor-faktor apa saja yang mempengaruhi kesehatan bayi dan balita di Indonesia


2 Peran dan tanggung jawab orang tua dalam pemeliharaan bayi dan anak
Peran dan tanggung jawab orangtua dan keluarga dalam perawatan bayi dan balita sehari-hari meliputi kebutuhan fisik, psikososial, spiritual, serta melakukan pemantauan dan stimulasi tumbuh kembang. Bidan harus mengetahui peran dan tanggung jawab orangtua serta keluarga dalam melakukan perawatan terhadap bayi dan balita, cara memberikan stimulasi di rumah, dan memantau tumbang.
3 Pertumbuhan dan perkembangan bayi dan anak normal serta faktor-faktor yang mempengaruhinya Tahap-tahap Pertumbuhan dan perkembangan bayi dan balita (1 bulan sampai 5 tahun) yang normal meliputi tujuh aspek perkembangan, serta faktor-faktor yang mempengaruhinya, baik faktor genetik dan faktor lingkungan.
Bidan dapat mengetahui tahapan pertumbuhan dan perkembangan bayi dan balita, serta aspek yang bisa dinilai untuk melakukan pemantauan tumbuh kembang. Selanjutnya bidan harus mengetahui peranan faktor genetik dan lingkungan dalam mempengaruhi tumbuh kembang balita.
4 Kebutuhan fisik dan psikososial anak. Kebutuhan dasar dan psikososial bayi dan balita Bidan tidak hanya memiliki pengetahuan tentang fisik dan psikososial, namun juga harus memiliki pengetahuan tentang kebutuhan dasar dari bayi dan balita yang meliputi kebutuhan Asah (stimulasi), Asih (kasih sayang) dan Asuh (fisik, biologis)
5 Prinsip dan standar nutrisi pada bayi dan anak. Prinsip-prinsip komunikasi pada bayi dan anak
Prinsip dan standar nutrisi pada bayi dan balita.
Prinsip-prinsip komunikasi pada bayi dan balita

Sudah jelas
6 Prinsip keselamatan untuk bayi dan anak.
Prinsip keselamatan untuk bayi dan balita. Sudah jelas
7 Upaya pencegahan penyakit pada bayi dan anak misalnya pemberian immunisasi. Upaya pencegahan penyakit menular dan tidak menular pada bayi dan balita melalui deteksi dini penyakit dan pemberian imunisasi. Skrining dini dapat mencegah penularan penyakit semakn meluas dan mencegah penyakit bertambah parah karena mendapat penanganan yang cepat dan tepat.
8 Masalah-masalah yang lazim terjadi pada bayi normal, seperti : gumoh/regurgitasi, diaper rash, dll serta penatalaksanaannya
- Masalah-masalah pada bayi serta penatalaksanaannya, seperti : muntah atau gumoh, regurgitasi, kembung, konstipasi/obstipasi, diare, ruam popok, biang keringat, oral trush, eksim susu.
- Masalah-masalah pada balita serta penatalaksanaannya, seperti: Muntah, kembung, konstipasi/obstipasi, diare, biang keringat, cacingan, kecelakaan, kemasukan benda asing, sulit makan.
Masalah-maslah yang terjadi pada bayi dan balita berbeda, maka harus dipisahkan supaya lebih jelas.
9 Penyakit-penyakit yang sering terjadi pada bayi dan anak. Masalah kesehatan, penyebab, dan penanganan dini pada bayi dan balita sesuai dengan prinsip MTBM dan MTBS. Selain mengenal masalah kesehatan yang sering terjadi pada bayi dan balita, bidan juga harus mengetahui penyebab masalah tersebut, serta penanganan dini untuk masalah tersebut sesuai dengan wewenang yang dimiliki.
10 Penyimpangan tumbuh kembang bayi dan anak serta penatalaksanaannya. Deteksi dan penatalaksanaan dini bila terjadi penyimpangan tumbuh kembang bayi dan balita. Disamping memiliki pengetahuan tentang penyimpangan tumbuh kembang bayi dan balita serta penatalaksanaannya, bidan juga diharapkan memiliki pengetahuan bagaimana mendeteksi kelainan atau penyimpangan tumbuh kembang secara dini.
11 Bahaya-bahaya yang sering terjadi pada bayi dan anak di dalam dan di luar rumah serta upaya pencegahannya
Penyebab dan akibat bahaya pada bayi dan balita di dalam/luar rumah serta upaya pencegahannya Bidan mengetahui penyebab hal-hal di dalam/luar rumah yang membahayakan bayi dan balita serta akibat yang ditimbulkan, sehingga dapat menyusun upaya untuk mencegahnya.
12 Kegawat daruratan pada bayi dan anak serta penatalaksanaannya Penatalaksanaan awal kegawatdaruratan pada bayi dan balita, serta perlunya rujukan yang adekuat. Bidan mampu mengenal kondisi gawat darurat pada bayi dan balita, serta penanganan awal dan rujukan yang cepat dan tepat sesuai dengan wewenang yang dimiliki.


KETRAMPILAN DASAR

NO PERNYATAAN PERUBAHAN KOMENTAR
1 Melaksanakan pemantauan dan menstimulasi tumbuh kembang bayi dan anak. Melaksanakan pemantauan dan menstimulasi tumbuh kembang bayi dan balita6
Sudah jelas

2 Melaksanakan penyuluhan kepada orang tua tentang pencegahan bahaya-bahaya pada bayi dan anak sesuai dengan usia. Melaksanakan penyuluhan kepada orang tua tentang pencegahan serta pertolongan pertama bila terjadi bahaya akibat kecelakaan pada bayi dan balita. Orang tua juga perlu mengetahui pertolongan pertama yang dapat diberikan kepada bayi dan balita bila terjadi suatu bahaya, sebelum mencapai pelayanan kesehatan.
3 Melaksanakan pemberian imunisasi pada bayi dan anak Melaksanakan pemberian imunisasi pada bayi sesuai dengan jadwal imunisasi rekomendasi Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI). Jadwal imunisasi suatu negara dapat saja berbeda dengan negara lain tergantung kepada lembaga kesehatan yang berwewenang mengeluarkannya.
4 Mengumpulkan data tentang riwayat kesehatan pada bayi dan anak yang terfokus pada gejala. Mengumpulkan data subjektif bayi dan balita yang terfokus pada gejala/keluhan utama secara akurat dan lengkap Data fokus yang akurat dan lengkap merupakan dasar untuk melakukan identifikasi yang benar terhadap diagnosis, masalah dan kebutuhan bayi dan balita.
5 Melakukan pemeriksaan fisik yang berfokus Melakukan pemeriksaan fisik yang terfokus dan penapisan untuk menemukan adanya tanda kelainan-kelainan pada bayi dan balita. Saat melakukan pemeriksaan fisik terfokus sekaligus kita mendeteksi adanya kelainan atau masalah pada bayi dan balita
6 Mengidentifikasi penyakit berdasarkan data dan pemeriksaan fisik
Mengidentifikasi masalah kesehatan berdasarkan data subjektif dan pemeriksaan fisik. Bidan belum punya kewenangan untuk mengidentifikasikan penyakit.
7 Melakukan pengobatan sesuai kewenangan, kolaborasi atau merujuk dengan cepat dan tepat sesuai dengan keadaan bayi dan anak. Memberikan asuhan dan pengobatan ringan sesuai dengan kewenangan bidan, serta melakukan kolaborasi ataupun merujuk dengan cepat dan tepat untuk kasus-kasus diluar kewenangan bidan Bidan pada dasarnya memberikan asuhan dan pengobatan ringan. Bila suatu kasus sudah berada di luar kewenangan bidan, maka sebaiknya melakukan kolaborasi dan atau merujuk ke petugas kesehatan yang berwenang.
8 Menjelaskan pada orang tua tentang tindakan yang dilakukan Mendapatkan informed consent/persetujuan dari orang tua mengenai tindakan yang akan dilakukan Tindakan untuk mendapatkan informed consent mencakup pemberian informasi sampai mendapatkan aspek legal dari orang tua.
9 Melakukan pemeriksaan secara berkala pada bayi dan anak sesuai dengan standar yang berlaku
Melakukan pemantauan pertumbuhan (pengukuran antropometri) dan perkembangan (Denver Development Screening Test II) secara berkala pada bayi dan balita6 Adanya overlapping kompetensi 1 dengan kompetensi 9. bisa dipilih salah satunya.
10 Melaksanakan penyuluhan pada orang tua tentang pemeliharaan bayi. Melaksanakan penyuluhan pada orang tua mengenai perawatan bayi dan balita sehari-hari meliputi kebituhan fisik, psikososial, spiritual, serta melakukan pemantauan dan stimulasi tumbuh kembang. Penyuluhan kepada orang tua tidak hanya tentang pemeliharaan bayi saja tetapi juga pemeliharaan balita termasuk pemantauan dan stimulasi tumbuh kembang bayi dan balita.
11 Tepat sesuai keadaan bayi dan anak yang mengalami cedera dari kecelakaan Melakukan penanganan yang cepat serta tepat pada bayi dan balita yang cedera akibat kecelakaan. Redaksi kalimat kurang jelas.
12 Mendokumentasikan temuan-temuan dan intervensi yang dilakukan
Melakukan pendokumentasian manajemen kebidanan dengan metode SOAP
Pendokumentasian dengan metode SOAP merupakan catatan yang bersifat sederhana, jelas, logis dan singkat. Prinsip dari metode SOAP ini merupakan proses pemikiran penatalaksanaan manajemen kebidanan



BAB III
PENUTUP

3.1. Simpulan
Standar asuhan kebidanan berguna bagi para bidan dalam penerapan norma dan tingkat kinerja yang diperlukan untuk mencapai hasil yang berkualitas sesuai dengan kebutuhan pasien. Standar yang jelas akan melindungi masyarakat karena hasil asuhan yang diberikan sesuai dengan acuan yang telah ditetapkan sekaligus melindungi bidan terhadap tuntutan mal praktik. Penerapan asuhan kebidanan saat ini meliputi standar kompetensi bidan dan standar pelayanan kebidanan yang keduanya disesuaikan dengan Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 369/MENKES/SK/III/2007 Tentang Standar Profesi Bidan.
Asuhan kepada bayi dan balita (1 bulan-5 tahun) yang terdapat pada kompetensi ketujuh, belum tercantum secara jelas dalam PERMENKES 149/2010. Walaupun demikian, pembahasan dalam makalah ini hanya berdasar kepada PERMENKES 900/2002 serta Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 369/MENKES/SK/III/2007.
Keberhasilan dalam penerapan standar asuhan kebidanan sangat tergantung kepada individu bidan, organisasi profesi, sistem monitoring dan evaluasi yang diterapkan dalam pelayanan kebidanan. Pada pelaksanakan asuhan kebidanan tiap individu bidan diharapkan memahami filosofi, kerangka kerja, manfaat penggunaan standar asuhan kebidanan serta evaluasi penerapan standar pelayanan.
Dengan adanya perbaikan yang berkelanjutan bagi standar asuhan kebidahan yang disesuaikan dengan perkembangan pelayanan saat ini diharapkan akan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pelaksanaan pelayanan kebidanan.

3.2. Saran
Perlu adanya penelaahan lebih lanjut mengenai wewenang bidan yang tercantum dalam PERMENKES 149/2010 supaya kompetensi yang harus dimiliki oleh bidan sesuai dengan peraturan tersebut dan tidak bertentangan dengan peraturan-peraturan sebelumnya.




DAFTAR PUSTAKA

1. IBI. Layanan IBI ke masyarakat. 2004 [Diunduh tanggal 8 April 2010]. Tersedia: http://www.bidanindonesia.org
2. Pengurus Pusat Ikatan Bidan Indonesia. Standar profesi bidan Indonesia. Jakarta: PP IBI; 2006.
3. Pengurus Pusat Ikatan Bidan Indonesia. Buku 1 Standar pelayanan kebidanan. Jakarta: PP IBI; 2006.
4. Undang-undang RI no 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. 2008 [Diunduh tanggal 8 April 2010]. Tersedia: http://id.wikisource.org/wiki/.
5. Kepmenkes no 369 tentang Standar profesi bidan. 2007 [Diunduh tanggal 8 April 2010]. Tersedia: http://id.wikisource.org/wiki/.
6. Muslihatun WN. Asuhan neonatus bayi dan balita. Yogyakarta: Fitramaya; 2010.

analisa Standar Kompetensi Bidan 6

Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia
Nomor 369/MENKES/SK/III/2007
Tentang Standar Profesi Bidan
ASUHAN PADA BAYI BARU LAHIR
Kompetensi ke-6 : Bidan memberikan asuhan yang bermutu tinggi, komperhensif pada bayi baru lahir sehat sampai dengan 1 bulan.
Saran : Bidan memberikan asuhan yang bermuti, komprehensip pada bayi baru lahir sehat sampai dengan 1 bulan
PENGETAHUAN DASAR
NO PERNYATAAN PERUBAHAN KOMENTAR
1 Adaptasi bayi baru lahir terhadap kehidupan di luar uterus. Cukup jelas Cukup jelas
2 Kebutuhan dasar bayi baru lahir: kebersihan jalan napas, perawatan tali pusat, kehangatan, nutrisi, “bonding & attachment”. Kebutuhan dasar bayi baru lahir dalam 1 jam pertama yaitu : IMD, kebersihan jalan napas, perawatan tali pusat, kehangatan, nutrisi, “bonding & attachment”. IMD memiliki banyak keuntungan bagi ibu dan bayi jika dilakukan sesuai dengan langkah dna prosedur
3 Indikator pengkajian bayi baru lahir, misalnya dari APGAR Indikator penilaian awal bayi baru lahir: penilaian awal meliputi usaha bernapas/menangis kuat, gerakan aktif dan APGAR Nilai (skor) APGAR tidak lagi digunakan sebagai dasar keputusan untuk tindakan resusitasi. Penilaian harus dilakukan segera sehingga keputusan tindakan resusitasi tidak didasarkan pada penilaian APGAR. Tetapi APGAR tetap dipakai untuk menilai kemajuan kondisi BBL pada saat 1 menit dan 5 menit setelah kelahiran.
4 Penampilan dan perilaku bayi baru lahir Pemeriksaan fisik bayi baru lahir Penampilan dan perilaku bayi baru lahir dapat dinilai sekaligus saat kita melakukan pemeriksaan fisik missal dengan New Ballard Score yang meliputi kemtangan neuromuscular dan kematangan fisik.
5 Tumbuh kembang yang normal pada bayi baru lahir selama 1 bulan Tumbuh kembang yang normal pada bayi baru lahir selama 1 bulan pertama Memperjelas kalimat
6 Memberikan immunisasi pada bayi Pemberian imunisasi dasar pada BBL 1 bulan pertama. Pemberian imunisasi Hb I dalam 12 jam pertama setelah lahir.
7 Masalah yang lazim terjadi pada bayi baru lahir yang normal seperti: caput, molding, mongolian spot, hemangioma (pelebaran pembuluh darah kapiler) Cukup jelas Cukup jelas
8 Komplikasi yang lazim terjadi pada bayi baru lahir normal seperti: hypoglikemia, hypotermi, dehidrasi, diare dan infeksi, ikterus Komplikasi yang lazim terjadi yang bukan disebabkan oleh persalinan seperti: hypoglikemia, hypotermi, dehidrasi, diare dan infeksi, ikterus Memperjelas kalimat
9 Promosi kesehatan dan pencegahan penyakit pada bayi baru lahir sampai 1 bulan Promosi kesehatan pada keluarga dan upaya pencegahan penyakit pada BBL sampai usia 1 bulan. Promosi kesehatan diberikan juga untuk keluarga.
10 Keuntungan dan risiko immunisasi pada bayi
Keuntungan dan efek samping immunisasi pada bayi
Mempejelas kalimat
11 Pertumbuhan dan perkembangan bayi premature Pertumbuhan dan perkembangan bayi cukup bulan dan kurang bulan Tidak hanya pertumbuhan pada bayi kurang bulan saja tetapi pada bayi cukup bulan juga diberikan.
12 Komplikasi tertentu pada bayi baru lahir, seperti trauma intra-cranial, fraktur clavicula, kematian mendadak, hematoma Komplikasi pada bayi baru lahir,yang disebabkan karena kelahiran seperti perdarahan intra-cranial, fraktur clavicula, kematian mendadak, cephal hematoma, dll Memperjelas kalimat

KETRAMPILAN DASAR
NO PERNYATAAN PERUBAHAN KOMENTAR
1 Membersihkan jalan nafas dan memelihara kelancaran pernafasan, dan merawat tali pusat Membersihkan jalan nafas sesuai indikasi, memelihara kelancaran pernafasan, dan merawat tali pusat Jangan melakukan pengisapan lendir secara rutin pada mulut dan hidung bayi. Sebagian besar bayi sehat dapat menghilangkan lendir tersebut secara alamiah dengan mekanisme bersin dan menangis pada saat lahir. Pada pengisapan lendir yang terlalu dalam, ujung kanul pengisap dapat menyentuh daerah orofaring yang kaya dengan persyarafan parasimpatis sehingga dapat menimbulkan reksi vaso-vagal.
2 Menjaga kehangatan dan menghindari panas yang berlebihan Cukup Jelas Cukup jelas
3 Menilai segera bayi baru lahir seperti nilai APGAR Menilai segera bayi baru lahir dengan melakukan penilaian awal terhadap usaha napas/menangis kuat dan gerakan aktif selanjutan penilaian APGAR SCORE. Penilaian awal membantu untuk pengambilan keputusan untuk tindakan resusitasi, jika tidak ada resusitasi maka tetap dilakukan penilaian APGAR SCORE.
4 Membersihkan badan bayi dan memberikan identitas Perawatan bayi baru lahir, IMD dan memberikan identitas Dalam perawatan BBL dengan IMD, tidak semua badan bayi boleh dibersihkan
5 Melakukan pemeriksaan fisik yang terfokus pada bayi baru lahir dan screening untuk menemukan adanya tanda kelainan-kelainan pada bayi baru lahir yang tidak memungkinkan untuk hidup Melakukan pemeriksaan fisik yang terfokus dan screening untuk menemukan adanya tanda kelainan-kelainan pada bayi baru lahir. Memperjelas kalimat.
6 Mengatur posisi bayi pada waktu menyusu Mengajarkan ibu teknik menyusui yang benar Pada pernyataan awal tidak ada proses pembelajaran untuk ibu karena yang melakukan adalah bidan.
7
Memberikan immunisasi pada bayi.
Memberikan imunisasi dasar pada BBL 1 bulan pertamameliputi Hb I dalam 12 jam pertama setelah lahir dan BCG dan melakukan pencegahan infeksi pada mata bayi dengan memberikan salep antibiotika serta memberikan vitamin K1 dan imunisasi Hepatitis B.

• Pemberian imunisasi Hb I diberikan pada 12 jam pertama BBL untuk menghindari kontak BBL dengan agent infeksius.
• Beberapa prosedur perlindungan yang harus dilakukan pada BBL menurut evidence tidak hanya memberikan imunisasi saja tetapi pemberian salep mata dan vit K1
- Salep antibiotika harus tepat diberikan pada waktu satu jam kelahiran. Upaya pencegahan infeksi mata tidak efektif jika diberikan lebih dari 1 jam setelah kelahiran
• Semua bayi lahir harus diberikan vitamin K1 injeksi 1 mg intramuskuler setelah 1 jam kontak kulit ke kulit dan bayi setelah menyusu untuk mencegah perdarahn BBL akibat defisiensi vitamin K yang dialami oleh sebagian BBL
8 Mengajarkan pada orang tua tentang tanda-tanda bahaya dan kapan harus membawa bayi untuk minta pertolongan medik Pendidikan kesehatan pada orang tua tentang tanda-tanda bahaya dan tindakan yang harus segera dilakukan. Diperlukan untuk mengambil keputusan yang tepat saat ditemukannnya tanda-tanda bahaya pada bayi.
9 Melakukan tindakan pertolongan kegawatdaruratan pada bayi baru lahir, seperti: kesulitan bernafas/asfiksia, hipotermi, hipoglikemi Melakukan tindakan pertolongan kegawatdaruratan pada bayi baru lahir, seperti: resusitasi pada kesulitan bernafas/asfiksia, hipotermi, hipoglikemi, Pada redaksi pernyataan awal tidak ada unsure tindakan tapi kegawatdaruratan yang terjadi pada BBL.
10 Memindahkan secara aman bayi baru lahir ke fasilitas kegawatdaruratan apabila dimungkinkan Merujuk bayi baru lahir dengan risiko tinggi Redaksi kalimat kurang tepat
11 Mendokumentasikan temuan-temuan dan intervensi yang dilakukan Mendokumentasikan hasil pemeriksaan dan tindakan yang dilakukan. Temuan pada pernyataan awal kurang fokus.

KETRAMPILAN TAMBAHAN
NO PERNYATAAN PERUBAHAN KOMENTAR
1
Melakukan penilaian masa gestasi

Cukup jelas

Cukup jelas
2 Mengajarkan pada orang tua tentang pertumbuhan dan perkembangan bayi yang normal dan asuhannya Cukup jelas Cukup jelas
3 Membantu orang tua dan keluarga untuk memperoleh sumber daya yang tersedia di masyarakat Membantu orang tua dan keluarga bagaimana cara memperoleh sumber daya yang tersedia di masyarakat. Pada pernyataan awal keterlibatan kita sebagai bidan sampai sejauh mana tidak jelas.
4 Memberikan dukungan kepada orang tua selama masa berduka cita sebagai akibat bayi dengan cacat bawaan, keguguran, atau kematian bayi Memberikan dukungan moril kepada orang tua yang memiliki bayi dengan cacat bawaan, keguguran dan kematian. Pada pernyataan awal kalimat susah untuk dipahami.
5 Memberikan dukungan kepada orang tua selama bayinya dalam perjalanan rujukan diakibatkan ke fasilitas perawatan kegawatdaruratan Memberikan dukungan kepada orang tua selama perjalanan dalam proses rujukan ke fasilitas perawatan kegawatdaruratan. Pada pernyataan awal kalimat kurang jelas.
6 Memberikan dukungan kepada orang tua dengan kelahiran ganda Memberikan pendidikan kesehatan kepada orang tua tentang perawatan bayi kembar. Pada pernyataan awal kalimat kurang jelas.





BAB III
PENUTUP
Standar asuhan kebidanan berguna bagi para bidan dalam penerapan norma dan tingkat kinerja yang diperlukan untuk mencapai hasil yang berkualitas sesuai dengan kebutuhan pasien. Standar yang jelas akan melindungi masyarakat karena hasil asuhan yang diberikan sesuai dengan acuan yang telah ditetapkan sekaligus melindungi bidan terhadap tuntutan mal praktik. Penerapan asuhan kebidanan saat ini meliputi standar kompetensi bidan dan standar pelayanan kebidanan yang keduanya disesuaikan dengan Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 369/MENKES/SK/III/2007 Tentang Standar Profesi Bidan.
Keberhasilan dalam penerapan standar asuhan kebidanan sangat tergantung kepada individu bidan, organisasi profesi, sistem monitoring dan evaluasi yang diterapkan dalam pelayanan kebidanan. Pada pelaksanakan asuhan kebidanan tiap individu bidan diharapkan memahami filosofi, kerangka kerja, manfaat penggunaan standar asuhan kebidanan serta evaluasi penerapan standar pelayanan.
Dengan adanya perbaikan yang berkelanjutan bagi standar asuhan kebidahan yang disesuaikan dengan perkembangan pelayanan saat ini diharapkan akan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pelaksanaan pelayanan kebidanan.




DAFTAR PUSTAKA
1. Pengurus Pusat Ikatan Bidan Indonesia. 50 Tahun IBI : Bidan Menyongsong Masa Depan, Jakarta: PP IBI; 2006
2. Kepmenkes RI Nomor 369/MENKES/SK/III/2007 tentang STANDAR PROFESI BIDAN, Jakarta: PP IBI; 2007
3. Pengurus Pusat Ikatan Bidan Indonesia. Program bidan delima pendekatan inovatif kualitas pelayanan bidan. Jakarta. PP IBI; 2005












USULAN DAN SARAN
Menyikapi Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.02.02/Menkes/149/1/2010 berkaitan dengan kompetensi ke-6 bidan di dalam Standar Profesi Bidan Indonesia.
Pada dasarnya semua kompetensi bidan yang berkaitan dengan BBL sudah tercantum dalam Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.02.02/Menkes/149/1/2010 dan sesuai dengan kompetensi ke-6 bidan di dalam Standar Profesi Bidan Indonesia. Yang perlu ditambahkan di dalam Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor Hk.02.02/Menkes/149/1/2010 berkaitan dengan kompetensi BBL adalah :
1. Penanganan kegawatdaruratan pada BBL yang berkaitan dengan Life Saving Skill seperti yang tercantum dalam standar profesi bidan
2. Dalam Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.02.02/Menkes/149/1/2010 pasal 10 ayat 2e disebutkan bahwa pemberian imunisasi bayi dalam rangka menjalankan tugas pemerintah, maksud dari “ tugas pemerintah “ di sini apkah hanya untuk bidan PTT dan PNS yang bekerja untuk pemerintah, sedangkan untuk BPS murni dan klinik swasta apakah masih berhak untuk melaksanakan.

analisa Standar Kompetensi Bidan 5

2.1 STANDAR KOMPETENSI BIDAN YANG KE-5
a. ASUHAN PADA IBU NIFAS DAN MENYUSUI
Kompetensi ke-5 : Bidan memberikan asuhan pada ibu nifas dan menyusui yang bermutu tinggi dan tanggap terhadap budaya setempat.4

NO KOMPETENSI
A PENGETAHUAN DASAR
1 Fisiologis Nifas
2 Proses involusi dan penyembuhan sesudah persalinan/abortus
3 Proses laktasi/menyusui dan teknik menyusui yang benar serta penyimpangan yang lazim terjadi termasuk pembengkakan payudara, abses, mastitis, putting susu lecet, putting susu masuk
4 Nutrisi ibu nifas, kebutuhan istirahat, aktifitas dan kebutuhan fisiologis lainnya seperti pengosongan kandung kemih.
5 Kebutuhan nutrisi bayi baru lahir.
6 Adaptasi psikologis ibu sesudah bersalin dan abortus
7 “Bonding & Atacchment” orang tua dan bayi baru lahir untuk menciptakan hubungan positif.
8 Indikator subinvolusi: misalnya perdarahan yang terus-menerus, infeksi.
9 Indikator masalah-masalah laktasi
10 Tanda dan gejala yang mengancam kehidupan misalnya perdarahan pervaginam menetap, sisa plasenta, renjatan (syok) dan preeklamsia postpartum.
10 Tanda dan gejala yang mengancam kehidupan misalnya perdarahan pervaginam menetap, sisa plasenta, renjatan (syok) dan preeklamsia postpartum.
11 Indikator pada komplikasi tertentu dalam periode postpartum, seperti anemia kronis, hematoma vulva, retensi urine dan incontinentia alvi.
12 Kebutuhan asuhan dan konseling selama dan konseling selama dan sesudah abortus.
13 Tanda dan gejala komplikasi abortus.
B KETERAMPILAN DASAR
1 Mengumpulkan data tentang riwayat kesehatan yang terfokus, termasuk keterangan rinci tentang kehamilan, persalinan dan kelahiran.
2 Melakukan pemeriksaan fisik yang terfokus pada ibu.
3 Pengkajian involusi uterus serta penyembuhan perlukaan/luka jahitan.
4 Merumuskan diagnosa masa nifas
5 Menyusun perencanaan
6 Memulai dan mendukung pemberian ASI eksklusif
7 Melaksanakan pendidikan kesehatan pada ibu meliputi perawatan diri sendiri, istirahat, nutrisi dan asuhan bayi baru lahir.
8 Mengidentifikasi hematoma vulva dan melaksanakan rujukan bilamana perlu
9 Mengidentifikasi infeksi pada ibu, mengobati sesuai kewenangan atau merujuk untuk tindakan yang sesuai.
10 Penatalaksanaan ibu post partum abnormal: sisa plasenta, renjatan dan infeksi ringan.
11 Melakukan konseling pada ibu tentang seksualitas dan KB pasca persalinan
12 Melakukan konseling dan memberikan dukungan untuk wanita pasca persalinan
13 Melakukan kolaborasi atau rujukan pada komplikasi tertentu.
14 Memberikan antibiotika yang sesuai.
15 Mencatat dan mendokumentasikan temuan-temuan dan intervensi yang dilakukan
C KETERAMPILAN TAMBAHAN
1 Melakukan insisi pada hematoma vulva









BAB III
PEMBAHASAN

3.1 KAJIAN ASUHAN PADA IBU NIFAS DAN MENYUSUI
Kompetensi ke-5 : Bidan memberikan asuhan pada ibu nifas dan menyusui yang bermutu tinggi dan tanggap terhadap budaya setempat. 4

NO KOMPETENSI PERUBAHAN KETERANGAN
A PENGETAHUAN DASAR
1 Fisiologis Nifas Fisiologis nifas dan penyembuhan sesudah persalinan. Fisiologis nifas menjelaskan salah satunya tentang proses involusi
2 Proses involusi dan penyembuhan sesudah persalinan/abortus Dihilangkan Dimasukkan dalam pengetahuan dasar no 1.
3 Proses laktasi/menyusui dan teknik menyusui yang benar serta penyimpangan yang lazim terjadi termasuk pembengkakan payudara, abses, mastitis, puting susu lecet, putting susu masuk Fisiologi dan proses laktasi serta penyimpangan yang lazim terjadi termasuk pengeluaran ASI yang sedikit, pembengkakan payudara, abses, mastitis, puting susu lecet, puting susu masuk
 Fisiologi laktasi menjelaskan proses pembentukan ASI.
 Proses laktasi telah mencakup cara dan teknik menyusui
 Pengeluaran ASI yang sedikit merupakan keluhan yang paling sering ditemukan.
4 Nutrisi ibu nifas, kebutuhan istirahat, aktifitas dan kebutuhan fisiologis lainnya seperti pengosongan kandung kemih.
Kebutuhan fisiologis masa nifas, seperti: nutrisi, istirahat, mobilisasi, sex aman, miksi dan defekasi. Kebutuhan fisiologis masa nifas sudah mencakup semua kebutuhan ibu pada masa nifas, termasuk kebutuhan sexual.
5 Kebutuhan nutrisi bayi baru lahir.
Dihilangkan Tumpang tindih dengan kompetensi 6 (pengetahuan dasar no 2)dan kompetensi 7 (pengetahuan dasar no 5). (5)
6 Adaptasi psikologis ibu sesudah bersalin dan abortus Adaptasi fisiologis dan psikologis ibu sesudah bersalin dan abortus Dalam menjalani proses involusi, ibu membutuhkan pengetahuan tentang adaptasi fisiologis.
7 “Bonding & Attachment” orang tua dan bayi baru lahir untuk menciptakan hubungan positif.
“Bonding & Attachment” orang tua dan bayi baru lahir untuk menciptakan hubungan positif dan membantu proses involusi.
Hubungan positif lebih menjelaskan tentang ikatan psikologis orang tua dan bayi, sedangkan salah satu tujuan lain dari “bonding & attachment adalah membantu proses involusi
8 Indikator subinvolusi: misalnya perdarahan yang terus-menerus, infeksi.
Tanda – tanda dan penatalaksanaan Subinvolusi Subinvolusi mencakup tanda-tanda, penyebab dan penatalaksanaan
9 Indikator masalah-masalah laktasi Masalah dan penatalaksanaan masalah laktasi Indikator di ganti dengan masalah dan di tambah dengan penatalaksanaan.
10 Tanda dan gejala yang mengancam kehidupan misalnya perdarahan pervaginam menetap, sisa plasenta, renjatan (syok) dan preeklamsia postpartum.
Tanda-tanda bahaya masa nifas Kalimat “mengancam kehidupan” memiliki makna yang luas.
11 Indikator pada komplikasi tertentu dalam periode postpartum, seperti anemia kronis, hematoma vulva, retensi urine dan incontinentia alvi.
Komplikasi masa nifas, seperti anemia kronis, hematoma vulva, retensi urine dan incontinentia alvi.
Pengetahuan dasar mengenai komplikasi masa nifas tidak terbatas pada komplikasi tertentu.
12 Kebutuhan asuhan dan konseling selama dan konseling selama dan sesudah abortus.
Dihilangkan
Abortus tidak termasuk dalam konteks masa nifas.
13 Tanda dan gejala komplikasi abortus. Dihilangkan
Abortus tidak termasuk dalam konteks masa nifas.
B KETERAMPILAN DASAR
1 Mengumpulkan data tentang riwayat kesehatan yang terfokus, termasuk keterangan rinci tentang kehamilan, persalinan dan kelahiran.
Mengumpulkan data subjektif Data subjektif sudah mencakup semua riwayat yang terfokus bagi ibu nifas, seperti riwayat kehamilan, persalinan, dan kelahiran.
2 Melakukan pemeriksaan fisik yang terfokus pada ibu.
Melakukan pemeriksaan fisik yang terfokus pada ibu, antara lain involusi uterus serta penyembuhan perlukaan/luka jahitan. Pemeriksaan fisik mencakup involusi uterus dan penyembuhan perlukaan/luka jahitan.
3 Pengkajian involusi uterus serta penyembuhan perlukaan/luka jahitan.
Dihilangkan Sudah tertuang pada keterampilan dasar no.2
4 Merumuskan diagnosa masa nifas - -
5 Menyusun perencanaan - -
6 Memulai dan mendukung pemberian ASI eksklusif - -
7 Melaksanakan pendidikan kesehatan pada ibu meliputi perawatan diri sendiri, istirahat, nutrisi dan asuhan bayi baru lahir.
Melaksanakan pendidikan kesehatan pada ibu meliputi perawatan diri sendiri, istirahat, mobilisasi, nutrisi dan asuhan bayi baru lahir. Mobilisasi merupakan kebutuhan dasar dan untuk mempercepat proses involusi
8 Mengidentifikasi hematoma vulva dan melaksanakan rujukan bilamana perlu Mengidentifikasi hematoma vulva dan vagina serta melaksanakan rujukan bilamana perlu Hematoma tidak hanya dapat terjadi pada vulva tetapi juga dapat terjadi pada vagina.
9 Mengidentifikasi infeksi pada ibu, mengobati sesuai kewenangan atau merujuk untuk tindakan yang sesuai.
- Kalimat mengobati sesuai kewenangan harus merujuk pada Permenkes 149 tahun 2010.
10 Penatalaksanaan ibu postpartum abnormal: sisa plasenta, renjatan dan infeksi ringan.
Mengidentifikasi dan penatalaksanaan ibu postpartum abnormal: sisa plasenta, PPH, renjatan dan infeksi ringan.
- Sebelum melakukan penatalaksanaan terlebih dahulu mampu mengidentifikasi gejala abnormal yang ada.
- Ditambahkan PPH karena ini termasuk permasalahan yang sering terjadi pada masa postpartum.
11 Melakukan konseling pada ibu tentang seksualitas dan KB pasca persalinan - -
12 Melakukan konseling dan memberikan dukungan untuk wanita pasca persalinan - -
13 Melakukan kolaborasi atau rujukan pada komplikasi tertentu.
- -
14 Memberikan antibiotika yang sesuai.
Dipindahkan ke Keterampilan tambahan
Dalam Permenkes 149 tahun 2010, pasal 11 bidan hanya diizinkan memberikan obat bebas, uterotonika untuk post partum
15 Mencatat dan mendokumentasikan temuan-temuan dan intervensi yang dilakukan - Intervensi dilakukuan dengan prinsip “jangan menyakiti”, artinya tidak boleh dilakukan terkecuali diindikasikan oleh kenyataan bidan yang sudah terampil perlu mengetahui kapan untuk tidak melakukan sesuatu apapun.
C KETERAMPILAN TAMBAHAN
1 Melakukan pengelolaan pada hematoma vulva dan vagina Melakukan pengelolaan pada hematoma vulva dan vagina Hematoma tidak hanya dapat terjadi pada vulva tetapi juga vagina.
2 Memberikan antibiotika yang sesuai.
Memberikan antibiotika yang sesuai dan aman bagi ibu menyusui (terutama aman bagi bayinya). - Dalam Permenkes 149 tahun 2010, pasal 11 bidan hanya diizinkan memberikan obat bebas.
- Dalam pemberiannya juga harus diperhatikan keamanan bagi ibu menyusui (terutama aman bagi bayinya).
PENGETAHUAN TAMBAHAN PENAMBAHAN
1 Pemberian obat pada ibu postpartum Pemberian obat yang aman bagi ibu postpartum (terutama bagi bayinya) Dalam situasi tertentu bidan diizinkan untuk memberikan obat, namun harus diperhatikan juga keamanan obat bagi ibu menyusui dan efek bagi bayi nantinya.
2 Sosial budaya di Indonesia pada masa nifas dan menyusui Pengetahuan ini perlu diberikan, mengingat di Indonesia banyak sekali masalah sosial budaya yang berperan pada masa nifas dan menyusui, bidan perlu mengidentifikasi budaya mana yang menguntungkan dan merugikan, hal ini juga sesuai dengan kalimat dinyatakan pda kompetesi 9, “tanggap terhadap budaya setempat”.
3 Sosial budaya di luar negeri pada masa nifas dan menyusui. Bidan juga perlu mengetahui berbagai budaya yang ada di luar negeri berkaitan pada masa nifas dan menyusui , karena tidak menutup kemungkinan, bidan bekerja di luar negeri, sehingga dalam melaksanakan asuhannya dapat tanggap terhadap budaya setempat.


















BAB IV
PENUTUP

4.1 SIMPULAN
Pada kompetensi Bidan ke-5 dinyatakan bahwa “Bidan memberikan asuhan pada ibu nifas dan menyusui yang bermutu tinggi dan tanggap terhadap budaya setempat” yang meliputi pengetahuan dasar, keterampilan dasar dan keterampilan tambahan. Kajian pada kompetensi tersebut perlu dilakukan, mengingat ada beberapa hal yang belum dan kurang sesuai dengan perubahan dan kebutuhan yang ada. Hal tersebut diantaranya berkaitan dengan telah terbitnya Permenkes RI nomor HK.02.02/Menkes/149/2010, dimana Bidan sebagai tenaga kesehatan perlu mengacu pada peraturan tersebut dalam hal izin dan penyelenggaraan praktiknya. Selain itu, bidan dalam melakukan asuhan kebidanan juga harus berpegangan pada prinsip-prinsip asuhan standar yang berlaku.

4.2 SARAN
a. Bagi Organisasi Profesi
Di harapkan organisasi profesi dapat merevisi isi dari Standar kompetensi Bidan, menyesuaikan dengan kebutuhan dan situasi yang ada.
b. Bagi Pengambil kebijakan
Perlunya kajian ulang pada isi kompetensi bidan yang ke-5, dimana kajian tersebut perlu memerhatikan beberapa hal yang penting diketahui dan dikuasi oleh bidan sebelum memberikan asuhan kebidanan pada masa nifas dan menyusui kepada klien dan kelurga.
c. Bagi anggota Profesi
Bidan sebagai tenaga kesehatan tidak hanya berpegangan pada prinsip-prinsip asuhan kebidanan yang ada tapi juga harus mengacu pada peraturan-peraturan pemerintah yang ada, diantaranya peraturan tentang izin dan penyelenggaraan praktik kebidanan yang terbaru (Permenkes RI nomor HK.02.02/Menkes/149/2010).
Bidan harus mampu mengenali batas-bats pengetahuannya, keterampilan pribadi dan tidak berupaya melampaui wewenang dalam melakukan praktik kliniknya.
d. Bagi Permenkes RI nomor HK.02.02/Menkes/149/2010
Berdasarkan kompetensi kelima pada Standar Kompetensi Bidan yang berbunyi “Bidan memberikan asuhan pada ibu nifas dan menyusui yang bermutu tinggi dan tanggap terhadap budaya setempat” maka Permenkes RI nomor HK.02.02/Menkes/149/2010 tidak perlu dilakukan revisi, karena pelayanan dalam masa nifas telah tertuang dalam pasal 8, 9, dan 10. Revisi hanya dilakukan pada beberapa substansi yang ada dalam kompetensi kelima dari stándar Kompetensi Bidan.